HUKUM
Hukum
di Indonesia
Tujuan
hukum adalah menciptakan atau mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada
rakyatnya, melayani masyarakat dengan seadil-adilnya tanpa melihat derajat,
martabat dari seseoarang tersebut. Tapi menurut saya hukum di Indonesia
sangatlah kurang baik dalam menjalan dan menegakkan hukum yang seadil-adilnya.
Hukum di Indonesia sangat kurang memadai dalam melayani masyarakat terutama
masyarakat kecil.
Hukum
di Indonesia kurang memberikan perhatian bagi rakyat kecil, bahkan para
pihak-pihak hakim dan karyawan lain juga sangat tidak adil dan tegas dalam memberikan keputusan. Hukum
di Indonesia juga tidak adil dalam memberikan dan menentukan hukuman kepada
para terpidana. Banyak sekali contoh kasus-kasus ketidak adilan yang kita lihat
di media-media , atau pun di lingkungan
umum tempat kita tinggal. Kasus-kasusny
adalah para koruptor-koruptor di Indonesia saat ini sedang sangat
marak-maraknya di pemberitaan. Pada tahun 2012 kasus korupsi Gayus Tambunan
yang telah menerima suapan dari para mafia pajak. Dikasus ini sudah kita lihat
bahwa hal ini sudah sangat-sangat
melanggar hukum dan sangat merugikan masyarakat Indonesia. Tapi apa yang
kita lihat gayus Tambunan diberi hukuman yang tidak setimpal dengan apa yang
telah dia perbuat. Gayus hanya dihukum 4 tahun saja dari perbuatannya yang
menyelewengkan uang pajak, uang itu tidak sedikit melainkan uang itu sangatlah
berjumlah sangat besar. Jadi menurut saya hukuman yang diberikan pada Gayus
sangat ringan, bahkan Gayus Tambunan juga masih bisa berjalan-jalan keluar
negeri padahal beliau seharusnya ada di penjara. Apa menurut anda apa setimpal
hukuman yang diberikan Gayus Tambunan dengan perbuatannya ? Sangat mudah bukan bagi Gayus Tambunan yang
mempunyai uang berlimpah untuk menyuap para polisi bahkan para petugas hukum.
Sangat terlihat sekali kalau para mafia penyuap dan yang disuap sangatlah
banyak di Indonesia ini. Disini saya hanya menjelaskan salah satu contoh dari para koruptor yang ada, masih banyak
lagi dari yang kita lihat di Media dan kabar berita yang kita dengar.
Apakah
kalian tau seorang nenek yang tertangkap
hanya karna mencuri coklat untuk makan dia yang kelaparan. Sungguh tidak
adilnya hakim memberikan dakwaan pada
seorang nenek yang hanya mencuri coklat. Dan sungguh tidak
berprikemanusiaan orang yang melaporkan nenek tersebut, hanya karna sebuah
coklat yang tidak seberapa nilainya orang itu membuat nenek tersebut menjadi
lebih menderita . Di manakah letak prikamanusiaan di Indonesia ini dan di
manakah letak keadilan didalam hukum ini ? Hanya karna mencuri coklat seorang
nenek di penjara selama 12 tahun tidak sebanding bukan dengan para koruptor
yang mencuri uang rakyat beratus-ratus juta bahkan bermiliyaran yang hanya di
hukum selama 5 tahun atau bahkan 4 tahun. Sebuah coklat yang harganya tidak
sampai Rp10.000 di bandingkan dengan uang ber-Miliyaran. Sungguh tidak adil
bukan hukum di Indonesia ini, kenapa para hakim di Indonesia ini dan yang
bertugas di hukum hanya melihat orang yang mempunyai uang saja kenapa masyarakat kecil hanya dipandang
sebelah mata saja. Apakah harus mempunyai banyak uang untuk mendapatkan
perhatian dan perlindungan dari para hakim dan jaksa ? Kalau semua hakim dan
jaksa seperti itu dari mana lagi masyarakat kecil mendapatkan perlindungan,
dari mana masyarakat mendapatkan keadilan. Sedangkan tujuan hukum adalah
menyejahterakan, melidungi, bahkan memberi keadilan kepada semua masyarakat.
Bukan dari kalangan penjabat tinggi saja tetapi juga semua masyarakat kecil.
Tetapi apa yang kita lihat hukum di Indonesia ini, semua hanya berpihak pada
masyarakat yang memiliki uang saja. Sudah terbukti bukan banyaknya para mafia
penyuap dan yang disuap di Indonesia .
Urai
diatas membuktikan bahwa sangat memprihatikan hukum di Indonesia ini . Sangat
sulit bagi rakyat kecil untuk mendapat keadilan dan perlindungan dari para
mafia peradilan. Mungkin yang tidak mendapat sorotan adalah lembaga
kemasyarakat karna tidak banyak diamatin oleh pihak masyarakat dan media.
Lembaga yang seharusnya menciptakan keadilan dan kesejahteraan, ternyata tidak
menjalankan tugasnya sebagai panutan masyarakatnya dengan baik. Keprihatinan
yang mendalam tentunya melihat reformasi hukum yang masih berjalan lambat dan
belum memberikan keadilan dan kesejahteran bagi masyarakat terutama masyarakat
kecil.Pada dasarnya apa yang terjadi dikasus yang kita lihat merupakan
ketiadaan keadilan yang di persepsi masyarakat. Ketiadaan keadilan ini merupakan akibat dari pengabaian
hukum , ketidakhormatan pada hukum , ketidakpercayaan pada
hukum serta adanya penyalahgunaan hukum. Sejumlah masalah yang layak
dicatat berkenaan dengan bidang hukum antara lain:
1.
Sistem peradilan yang
dipandang kurang independen dan imparsial
2.
Belum memadainya
perangkat hukum yang mencerminkan keadilan social
3.
Inkonsistensi dalam
penegakan hukum
4.
Masih adanya
intervensi terhadap hukum
5.
Lemahnya perlindungan
hukum terhadap masyarakat
6.
Rendahnya kontrol
secara komprehensif terhadap penegakan hukum
7.
Belum meratanya
tingkat keprofesionalan para penegak hukum
8.
Proses pembentukan
hukum yang lebih merupakan power game yang mengacu pada kepentingan the
powerfull daripada the needy.
Jadi
menurut saya hukum di Indonesia harus lebih diperhatikan dan harus lebih
dikembangkan dalam menegakkan hukum dengan benar, jujur dan adil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar