TUGAS I

TUGAS I
Maritha Try Rachmadani

Rabu, 12 Juni 2013

HUKUM



HUKUM

Hukum di Indonesia
Tujuan hukum adalah menciptakan atau mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya, melayani masyarakat dengan seadil-adilnya tanpa melihat derajat, martabat dari seseoarang tersebut. Tapi menurut saya hukum di Indonesia sangatlah kurang baik dalam menjalan dan menegakkan hukum yang seadil-adilnya. Hukum di Indonesia sangat kurang memadai dalam melayani masyarakat terutama masyarakat kecil.
Hukum di Indonesia kurang memberikan perhatian bagi rakyat kecil, bahkan para pihak-pihak hakim dan karyawan lain juga sangat tidak adil  dan tegas dalam memberikan keputusan. Hukum di Indonesia juga tidak adil dalam memberikan dan menentukan hukuman kepada para terpidana. Banyak sekali contoh kasus-kasus ketidak adilan yang kita lihat di media-media  , atau pun di lingkungan umum tempat kita tinggal.  Kasus-kasusny adalah para koruptor-koruptor di Indonesia saat ini sedang sangat marak-maraknya di pemberitaan. Pada tahun 2012 kasus korupsi Gayus Tambunan yang telah menerima suapan dari para mafia pajak. Dikasus ini sudah kita lihat bahwa hal ini sudah sangat-sangat  melanggar hukum dan sangat merugikan masyarakat Indonesia. Tapi apa yang kita lihat gayus Tambunan diberi hukuman yang tidak setimpal dengan apa yang telah dia perbuat. Gayus hanya dihukum 4 tahun saja dari perbuatannya yang menyelewengkan uang pajak, uang itu tidak sedikit melainkan uang itu sangatlah berjumlah sangat besar. Jadi menurut saya hukuman yang diberikan pada Gayus sangat ringan, bahkan Gayus Tambunan juga masih bisa berjalan-jalan keluar negeri padahal beliau seharusnya ada di penjara. Apa menurut anda apa setimpal hukuman yang diberikan Gayus Tambunan dengan perbuatannya ? Sangat  mudah bukan bagi Gayus Tambunan yang mempunyai uang berlimpah untuk menyuap para polisi bahkan para petugas hukum. Sangat terlihat sekali kalau para mafia penyuap dan yang disuap sangatlah banyak di Indonesia ini. Disini saya hanya menjelaskan salah satu contoh  dari para koruptor yang ada, masih banyak lagi dari yang kita lihat di Media dan kabar berita yang kita dengar.
Apakah kalian tau seorang  nenek yang tertangkap hanya karna mencuri coklat untuk makan dia yang kelaparan. Sungguh tidak adilnya hakim memberikan dakwaan pada  seorang nenek yang hanya mencuri coklat. Dan sungguh tidak berprikemanusiaan orang yang melaporkan nenek tersebut, hanya karna sebuah coklat yang tidak seberapa nilainya orang itu membuat nenek tersebut menjadi lebih menderita . Di manakah letak prikamanusiaan di Indonesia ini dan di manakah letak keadilan didalam hukum ini ? Hanya karna mencuri coklat seorang nenek di penjara selama 12 tahun tidak sebanding bukan dengan para koruptor yang mencuri uang rakyat beratus-ratus juta bahkan bermiliyaran yang hanya di hukum selama 5 tahun atau bahkan 4 tahun. Sebuah coklat yang harganya tidak sampai Rp10.000 di bandingkan dengan uang ber-Miliyaran. Sungguh tidak adil bukan hukum di Indonesia ini, kenapa para hakim di Indonesia ini dan yang bertugas di hukum hanya melihat orang yang mempunyai uang saja  kenapa masyarakat kecil hanya dipandang sebelah mata saja. Apakah harus mempunyai banyak uang untuk mendapatkan perhatian dan perlindungan dari para hakim dan jaksa ? Kalau semua hakim dan jaksa seperti itu dari mana lagi masyarakat kecil mendapatkan perlindungan, dari mana masyarakat mendapatkan keadilan. Sedangkan tujuan hukum adalah menyejahterakan, melidungi, bahkan memberi keadilan kepada semua masyarakat. Bukan dari kalangan penjabat tinggi saja tetapi juga semua masyarakat kecil. Tetapi apa yang kita lihat hukum di Indonesia ini, semua hanya berpihak pada masyarakat yang memiliki uang saja. Sudah terbukti bukan banyaknya para mafia penyuap dan yang disuap di Indonesia .
Urai diatas membuktikan bahwa sangat memprihatikan hukum di Indonesia ini . Sangat sulit bagi rakyat kecil untuk mendapat keadilan dan perlindungan dari para mafia peradilan. Mungkin yang tidak mendapat sorotan adalah lembaga kemasyarakat karna tidak banyak diamatin oleh pihak masyarakat dan media. Lembaga yang seharusnya menciptakan keadilan dan kesejahteraan, ternyata tidak menjalankan tugasnya sebagai panutan masyarakatnya dengan baik. Keprihatinan yang mendalam tentunya melihat reformasi hukum yang masih berjalan lambat dan belum memberikan keadilan dan kesejahteran bagi masyarakat terutama masyarakat kecil.Pada dasarnya apa yang terjadi dikasus yang kita lihat merupakan ketiadaan keadilan yang di persepsi masyarakat. Ketiadaan keadilan ini merupakan akibat dari pengabaian hukum , ketidakhormatan pada hukum , ketidakpercayaan pada hukum  serta adanya penyalahgunaan hukum. Sejumlah masalah yang layak dicatat berkenaan dengan bidang hukum antara lain:
1.      Sistem peradilan yang dipandang kurang independen dan imparsial
2.      Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan social
3.      Inkonsistensi dalam penegakan hukum
4.      Masih adanya intervensi terhadap hukum
5.      Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat
6.      Rendahnya kontrol secara komprehensif terhadap penegakan hukum
7.      Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hukum
8.      Proses pembentukan hukum yang lebih merupakan power game yang mengacu pada kepentingan the powerfull daripada the needy.

Jadi menurut saya hukum di Indonesia harus lebih diperhatikan dan harus lebih dikembangkan dalam menegakkan hukum dengan benar, jujur dan adil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar