I Etika
Dalam Kantor Akuntan Publik
Pengertian Etika
Etika secara garis besar dapat
didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai-nilai moral. Setiap orang
memiliki rangkaian nilai tersebut walaupun kita memperhatikannya atau tidak memperhatikannya
secara eksplisit. Kebutuhan etika dalam masyarakat sangat mendesak sehingga
lazim memasukkan nilai-nilai etika ini ke dalam undang-undang atau peraturan
yang berlaku. Banyaknya nilai etika yang ada tidak dapat dijadikan
undang-undang atau peraturan yang berlaku akibat dari sifat nilai-nilai etika
itu yang sangat tergantung pada pertimbangan seseorang.
Kantor Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah badan usaha yang telah
mendapat izin dari menteri
sebagai
wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya (Peraturan Menteri Keuangan
no
17
tahun 2008). KAP dapat berbentuk usaha perseorangan, persekutuan perdata,
firma, atau bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan
Publik, yang diatur dalam UU. Izin usaha KAP diberikan oleh Menteri Keuangan.
Syarat untuk mendapatkan izin tersebut
adalah
sebagai berikut:
a.
Mempunyai
kantor atau tempat untuk menjalankan usaha yang berdomisili di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak Badan untuk KAP yang berbentuk usaha persekutuan per data
dan firma atau Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi untuk KAP yang berbentuk usaha
perseorangan.
c.
Mempunyai
paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi.
d.
Memiliki
rancangan sistem pengendalian mutu.
e.
Membuat
surat pernyataan dengan bermeterai cukup bagi bentuk usaha perseorangan, dengan
mencantumkan paling sedikit:
- Alamat akuntan
publik;
- Nama dan domisili
kantor;
- Maksud dan tujuan pendirian kantor
Memiliki akta pendirian yang dibuat oleh dan dihadapan
notaris bagi bentuk usaha
persekutuan
perdata, firma, atau bentuk usaha lain, yang paling sedikit mencantumkan:
1.
Nama rekan;
2.
Alamat rekan;
3.
Bentuk usah
4.
Nama dan domisili usaha;
5.
Maksud dan tujuan pendirian kantor;
6.
Hak dan kewajiban sebagai rekan;
7.
Penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan di antara rekan.
a.
Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di
Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik IAI yang
merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada
akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesame anggota profesidan juga dengan
masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana
untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang
kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian
pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Kasus enron, xerok, merck, Vivendi universal dan
beberapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan
dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdagangan tidak akan
berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan
tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai
shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka
hasilna sangat merugikan.
b.
Tanggung
Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik Sebaga Entitas Sendiri
Tanggung jawab sosial suatu lembaga bukan pemberian
sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan
publik meliputi cirri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap
altruism, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesame
akuntan publik disbanding mengejar laba.
Milton
Friedman memaparkan tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber
daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti
atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak
seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian,
melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk
memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan
terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar
kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan
atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang
bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai
entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga
dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang
dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi yang artinya
pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial
kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab
sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan
gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme,
yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan
publik dibanding mengejar laba.
c.
Krisis
Dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah
apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini
dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan
mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang
menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk
menyumbangkan hampir sia-sia penyalahgunaannya.Perusahaan melakukan pengawasan
terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan
intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi
pemasaran diantara orang banyak
Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan
sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan
publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan
digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan.
Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh
terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan
memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan
pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku
etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi
karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit
juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak.
Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan
profesi akuntansinya.
d.
Regulasi
Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan
tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak
etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota
masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah
aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan
untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan.
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
II Perkembangan
Terakhir Dalam Etika Bisnis Dan Profesi
1. Situasi Dahulu Pada awal sejarah filsafat, Plato,
Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya
mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana
kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2. Masa Peralihan: tahun 1960-an ditandai pemberontakan
terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di
ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini
memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan
menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society.
Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.
3. Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an sejumlah filsuf
mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan
etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang
sedang meliputi dunia bisnis di AS.
4. Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an di Eropa
Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun
kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta
sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN).
5. Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an
tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di
seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics,
and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.
Sumber:
http://222.124.222.229/bitstream/handle/123456789/467/SKRIPSI%20Andi%20Besse%20Nurlan.pdf?sequence=2
Agoes Sukrisno dan Ardana, I Centik (2011), Etika Bisnis dan Profesi-Tantangan Membangun Manusia Seutuhnya, Penerbit Salemba Empat Jakarta.
Agoes Sukrisno dan Ardana, I Centik (2011), Etika Bisnis dan Profesi-Tantangan Membangun Manusia Seutuhnya, Penerbit Salemba Empat Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar