I. PENGERTIAN
DAN TEORI ETIKA
Etika berasal dari kata ethos sebuah kata dari
Yunani, yang diartikan identik dengan moral atau moralitas. Kedua istilah ini
dijadikan sebagai pedoman atau ukuran bagi tindakan manusia dengan penilaian
baik atau buruk dan bener atau salah. Etika melibatkan analisis kritis mengenai
tindakan manusia untuk menentukan suatu nilai benar dan salah dari segi
kebenaran dan keadilan. Jadi ukuran yang dipergunakan adalah norma, agama,
nilai positif dan unversalitas. Oleh karena itu, istilah etika sering
dikonotasikan dengan istilah-istilah: tata krama, sopan santun, pedoman moral,
norma susila, dan lain-lain yang berpijak pada norma-norma tata hubungan antar
unsur atau antar elemen didalam masyarakat dan lingkungannya.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai
perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis,
metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.Karena itulah etika merupakan
suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia.
Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku
manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari
sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
A. Prinsip-Prinsip
Etika
a. Tanggung jawab
Bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan dan terhadap
hasilnya serta profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat
pada umumnya.
b. Keadilan.
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa
yang menjadi haknya.
c. Otonomi.
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di
beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
B.
Basis Teori Etika
a. Teori teleologi
Teleologi berasal dari bahasa Yunani yaitu telos. Menurut
teori ini kualitas etis suatu perbuatan atau tindakan diperoleh dengan
dicapainya tujuan dari perbuatan itu sendiri. Ada dua macam aliran dalam teori
teleologi ini yaitu: utilitarisme dan egoisme, pengertiannya dibahas
berikutnya.
b. Teori hak
Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi,
karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang
logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua
manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran
demokratis.
c. Teori Keutamaan (Virtue)
Adalah memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak
ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati
dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut :
disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan
memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.
Contoh keutamaan : kebijaksanaan, keadilan, suka bekerja keras, dan hidup
yang baik.
C. Dilema
Etika
Dilema etika merupakan situasi yang dihadapi
oleh seseorang dimana ia harus membuat keputusan mengenai perilaku yang patut.
Contoh sederhananya adalah jika seseorang menemukan cincin berlian, ia harus
memutuskan untuk mencari pemilik cincin atau mengambil cincin tersebut. Para
auditor, akuntan, dan pebisnis lainnya, menghadapi banyak dilema etika dalam
karier bisnis mereka. Terlibat dengan klien yang mengancam akan mencari auditor
baru jika tidak diberikan opini unqualified akan menimbulkan dilema etika jika
opini unqualified tersebut ternyata tidak tepat untuk diberikan.
D. Egoism
Menurut Rachels (2004:
146) artinya teori mengenai
bagaimana kita seharusnya bertindak, tanpa memandang bagaimana kita biasanya
bertindak. Menurut teori ini hanya ada satu prinsip perilaku yang utama, yakni
prinsip kepentingan diri, dan prinsip ini merangkum semua tugas dan kewajiban
alami seseorang.
Egoism
merupakan standar yang mengacu pada kepentingan diri sendiri.
Keputusan
berdasarkan egoism dibuat untuk memberikan konsekuensi paling bear pada pihak yang
dipentingkan dengan mengabaikan kepentingan pihak lain. Tindakan mementingkan
diri sendiri tersebut dapat berupa jangka pendek dan jangka panjang.
Inti
pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya
bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya
tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan
memajukan dirinya.
E.
Utilitarism
Berasal dari
bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori
ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus
menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai
keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan
baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the
greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
Utilitarisme adalah sebuah teori yang
dikemukakan oleh David Hume. Dalam teori ini suatu perbuatan atau tindakan
dapat dikatakan baik jika dapat menghasilkan manfaat. Akan tetapi bukan
bermanfaat untuk pribadi seseorang saja, tapi untuk sekelompok orang atau
sekelompok masyarakat.
F.
Deontologi
Deontologi berasal dari bahasa Yunani deon, yang
berarti kewajiban. Etika deontologi memberikan pedoman moral agar manusia
melakukan apa yang menjadi kewajiban sesuai dengan nilainilai atau norma-norma
yang ada. Suatu perilaku akan dinilai baik atau buruk berdasarkan kewajiban
yang mengacu pada nilai-nilai atau norma-norma moral. Tindakan sedekah kepada
orang miskin adalah tindakan yang baik karena perbuatan tersebut merupakan
kewajiban manusia untuk melakukannya. Sebaliknya, tindakan mencuri, penggelapan
dan korupsi adalah perbuatan buruk dan kewajiban manusia untuk menghindarinya.
Etika deontologi tidak membahas apa akibat atau konsekuensi dari suatu
perilaku. Suatu perilaku dibenarkan bukan karena perilaku itu berakibat baik,
tetapi perilaku itu memang baik dan perilaku itu didasarkan kewajiban yang
memang harus dilaksanakan.
G. Virtue
etics
Virtue Etics atau teori keutamaan dapat
didefinisikan sebagai cara pikir seseorang yang memungkinkan dia untuk
bertindak baik secara moral. Teori ini cenderung memandang sikap atau akhlak
seseorang.
II. PERILAKU
ETIKA DALAM PRODESI AKUNTANSI
1. Akuntansi Sebagai Profesi Dan
Peran Akuntan
Akuntan sebagai suatu profesi dituntut untuk
mengikuti perkembangan dunia yang semakin global. Profesi akuntan Indonesia di
masa yang akan datang menghadapi tantangan yang semakin berat, terutama jika
dikaitkan dengan berlakunya kesepakatan Internasional mengenai pasar bebas. Profesi
akuntan Indonesia harus menanggapi tantangan tersebut secara kritis khususnya
mengenai keterbukaan pasar jasa yang berarti akan member peluang yang besar
sekaligus memberikan tantangan yang semakin berat.
Menurut Machfoedz
(1997),
profesionalisme suatu profesi mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai
oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu: keahlian (skill), karakter
(character), dan pengetahuan (knowledge). Timbul dan berkembangnya profesi
akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan
dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Dari profesi
akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian
yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
oleh manajemen perusahaan.
Peran akuntan antara lain :
1. Akuntan Publik (Public
Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah
akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu.
2. Akuntan Intern (Internal
Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan
atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau
akuntan manajemen.
3. Akuntan Pemerintah (Government
Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada
lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan
akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan
menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
2. Ekpetasi
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan
sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka
mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang
awam. Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar
dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat
dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang
diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat
penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP,
tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik
perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada
atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan
nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak
dan kewajiban dalam perusahaan.
3. Nilai-Nilai Etika Vs Teknik
Akuntansi/Auditing
Sebagain besar akuntan dan kebanyakan bukan
akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit
merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan
disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang
layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam
penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya,
sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik
kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap
mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
a. Integritas, setiap tindakan dan
kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan
konsisten.
b. Kerjasama, mempunyai
kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
c. Inovasi, pelaku profesi mampu
memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d. Simplisitas, pelaku profesi
mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang
kompleks menjadi lebih sederhana. Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah
aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut.
4. Perilaku Etika
Dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Masyarakat, kreditur dan investor mengharapkan
penilaian yang bebas serta tidak memihak terhadap informasi yang disajikan
dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik
menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, antara lain:
a. Jasa Assurance , jasa
profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi
pengambil keputusan.
b. Jasa Atestasi Jasa atestasi terdiri dari
audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed
upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan
orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai
dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah ditetapkan.
c. Jasa Non Assurance Jasa yang
dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat,
keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Setiap profesi
yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
III. KODE
ETI PROFESI AKUNTANSI
Akuntan sebagai suatu profesi untuk memenuhi
fungsi auditing harus tunduk pada kode etik profesi dan melaksanakan audit
terhadap suatu laporan keuangan dengan cara tertentu. Etik sebagai suatu
prinsip moral dan perbuatan yang menjadi landasan bertindaknya seseorang
sehingga apa yang dilakukannya dipandang oleh masyarakat sebagai perbuatan yang
terpuji dan meningkatkan martabat dan kehormatan seseorang. Etik yang telah
disepakati bersama oleh anggota suatu profesi disebut dengan Kode Etik Profesi.
Akuntan sebagai suatu profesi mempunyai kode etik profesi yang
dinamakan Kode Etik Akuntan Indonesia. Khusus untuk akuntan public terdapat
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang sebelumnya disebut Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik. Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah aturan
etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) yang sebelumnya dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan
Publik (IAI KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan
anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik/ (KAP).
A. Kode
Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban
modern. Etika mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan
kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku
dalam masyarakat. Profesionalisme didefinisikan secara luas mengacu pada
perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter atau ciri suatu profesi
atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode
perilaku yang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
B.
Prinsip-Prinsip Etika
a. IFAC
IFAC atau International Federation of Accountants mempunyai tugas
untuk membuat standar internasional pada etika, auditing dan assurance,
pendidikan akunting, dan akuntansi sector public.Langkah pertama yang harus
dilakukan oleh seorang auditor dalam menjalankan tugasnya adalah dengan
memahami IFAC’s International Ethics Standards Board for Accountants
(IESBA). Prinsip-prinsip Fundamental
Etika IFAC:
1) Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam
semua hubungan bisnis dan profesionalnya.Dalam kasus Waste Management Inc,
akuntan yang ada di perusahaan tidak secara jujur dan tegas dalam mengungkapkan
keadaan keuangan WMI yang sebenarnya.Serta ikut berpartisipasi dalam melakukan
penipuan atau manipulasi laporan keuangan.
2) Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan
terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga
mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional. Auditor eksternal di Waste
Management berada di bawah pengaruh para eksekutif WMI, yang banyak melakukan
manupulasi terhadap laporan keuangan perusahaan.
3) Kompetensi
profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara
pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang
dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional
yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik
terkini.Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional. Akuntan WMI secara sengaja memberikan opini wajar tanpa
pengecualian terhadap laporan keuangan yang salah saji secara demi kepentingan
kliennya.
4) Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis
serta tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa izin
yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak
profesional untuk mengungkapkannya.
5) Perilaku
Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.Akuntan WMI jelas telah melanggar hukum yang berlaku
dengan melakukan penipuan laporan keuangan yang menyebabkan banyak kerugian
terjadi dan hanya menguntungkan diri sendiri dan kliennya saja.
b. AICPA
Prinsip-prinsip AIPCA:
a) Tanggung
Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional,
anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam
segala kegiatannya.
b) Kepentingan
Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan
cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik,
dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
c) Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat,
anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas
tertinggi.
d) Objectivitas dan
Independensi
Seorang anggota harus mempertahankan objectivitas dan
bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional.
Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan
tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
e) Due Care
Seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi,
berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki
anggota.
f) Sifat dan
Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan
Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat
jasa yang akan disediakan.
c. IAI
Prinsip Etika Profesi menurut Ikatan Akuntansi
Indonesia yaitu:
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap
anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3 Satu ciri utama dari suatu profesi
Adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan
memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi
akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja,
pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung
kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi
bisnis secara tertib.
C. Aturan
Dan Interpretasi Etika
Aturan Etika Akuntan Publik Indonesia telah
diatur dalam SPAP dan berlaku sejak tahun 2000. Aturan etika IAI-KAP ini memuat
lima hal:
1. Standar umum
dan prinsip akuntansi
2. Tanggung jawab
dan praktik lain
3. Tanggung jawab
kepada klien
4. Independensi,
integritas, dan objektivitas
5. Tanggung jawab
kepada rekan seprofesi
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan
oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari
anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam
penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Sumber
:
1.
1Abdullah, Syukry dan Abdul Halim. 2002. Pengintegrasian Etika
dalam Pendidikan dan Riset Akuntansi . Kompak, STIE YO.
2.
Agoes Sukrisno dan Ardana, I Centik (2011), Etika Bisnis
dan Profesi-Tantangan Membangun Manusia Seutuhnya, Penerbit Salemba Empat
Jakarta.
3.
Arfan Ikhsan Lubis, 2010. Akuntansi Keperilakuan.
Jakarta: Salemba Empat.
4.
Dr. H. Budi Untung, SH., MM. 2012. Hukum dan Etika
Bisnis.Jogjakarta :Andi Yogyakarta.
5.
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/penelitian/Mahendra%20Adhi%20Nugroho,%20SE,%20M.Sc/798-2720-1-PB.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar