Wajah Hukum Di Inodnesia
Sebelum kita membahas
wajah hukum di Indonesia, saya akan membahas apa yang di maksud dengan hukum.
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum
pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipidana. Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat
tajam dari seluruh penjuru dunia, baik dari dalam negri maupun luar negri. Dari
sekian banyak bidang hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidana menempati
peringkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar
dari banyaknya masyarakat. Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang
paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan
di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum. Hukum pidana bukan hanya
berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi
juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana. Proses peradilan
berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada
penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan hukuman itu
sendiri oleh lembaga pemasyarakatan. Semua proses pidana itulah yang saat ini
banyak mendapat sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atau perilaku
aparatnya yang jauh dari kebaikan dan kejujuran.
Saat ini tidak mudah untuk mengatasi kondisi hukum
di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam. Karena, hukum di
Indonesia sangat lah tidak baik dan banyak nya para mafia penyuap dan para
mafia yang hanya mementingkan materi saja tanpa mempedulikan rakyat
disekitarnya. Banyak pihak-pihak yang hanya memanfaatkan hukum hanya untuk
mencapai tujuan yang ingin dicapai (kepentingan pribadi) mereka tanpa
menggunakan hati nurani bisa melakukan apa saja dengan semua kekayaan yang dia
punya. Untuk menegakkan hukum agar terlaksana dengan baik dan mencapai tujuan
yang positif pemerintah dan para hakim atau jaksa harus bersikap jujur dan adil
baik dengan semua masyarakat di Indonesia, tidak hanya berpihak dengan dengan
masyarakat yang berduit. Tapi menurut saya hukum di Indonesia semua aparat ,
jaksa dan hakim banyak yang hanya mementingkan pihak yang ber-uang tanpa memikirkan yang ada disekelilingnya dan
tanpa memikirkan salah tidaknya perbuatan yang ia lakukan. Jadi hukum di
Indonesia masih sangatlah jauh dengan keadilan dan kejujuran.
Dari
banyaknya media kita sering mendengar banyaknya
kasus penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang tersangka yang dilakukan
oknum polisi pada saat proses penyidikan. Terakhir perihal kriminalisasi
terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Institusi kejaksaan juga tidak
luput dari cercaaan, dengan tidak bisa membuktikannya kesalahan seorang
terdakwa di pengadilan, bahkan terakhir muncul satu kasus dimana jaksa gagal
melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum yang baik setelah surat dakwaannya
dinyatakan tidak dapat diterima. Adanya surat dakwaan yang tidak dapat diterima
oleh majelis hakim, menunjukkan bahwa jaksa tersebut telah menjalankan tugasnya
dengan dengan tidak profesioanl dan bertanggung jawab. Ironisnya tidak
diterimanya surat dakwaan tersebut disebabkan karena hampir sebagian besar
tanda tangan di berita acara pemeriksaan (BAP) merupakan tanda tangan palsu.
Akhirnya proses pidana sampai di tangan hakim (pengadilan) untuk diputus apakah
terdakwa bersalah atau tidak. Hakim sebagai orang yang dianggap sebagai ujung
tombak untuk mewujudkan adanya keadilan, ternyata tidak luput juga dari cercaan
masyarakat. Banyaknya putusan yang dianggap tidak adil oleh masyarakat telah
menyebabkan adanya berbagai aksi yang merujuk pada kekecewaan pada hukum.
Banyaknya kekecewaan terhadap pengadilan (hakim) ini terkait dengan merebaknya
isu mafia peradilan yang terjadi di tubuh lembaga berlambang pengayoman
tersebut. Institusi yang seharusnya mengayomi hukum ini sempat menyeret nama
pimppinan tertingginya sebagai salah satu mafia peradilan. Meskipun kebenarannya
sampai saat ini belum terbukti, namun kasus ini menunjukkan bahwa pengadilan
masuk sebagai lembaga yang tidak dipercaya oleh masyarakat. Jika kita sudah
tidak percaya lagi pada pengadilan, pada siapa lagi masyarakat akan percaya dan
mendapat perlindungan.
Mafia
peradilan ternyata tidak hanya menyeret nama hakim semata, Panitera pengadilan
yang tugasnya tidak memutus perkara ternyata juga tidak luput dari jerat mafia
suap. Bahkan kasus suap ini telah menyeret beberapa nama sampai ke pengadilan.
Ironisnya mafia ini juga sampai ke tangan para wakil rakyat yang ada di kursi
pemerintahan. Sungguh ironis sekali hukum di Indonesia ini .
Realita
di atas menunjukkan betapa rusaknya dan banyaknya ketidakadilan hukum di
Indonesia.Yang seharusnya para aparat dan para intitusi lembaga pengadilan bisa
melindungi masyarakat, justru membuat masyarakat menjadi kecewa dengan apa yang
dilakukannya. Para aparat yang seharusnya memulihkan sifat narapidana ternyata tidak terlaksana dengan
baik justru menjadi semakin buruk. Mereka tidak tambah sadar, tetapi justru
belajar melakukan tindak pidana baru setelah berkenalan dengan narapidana
lainnya. Tentunya ini jauh dari konsep pemidanaan yang sesungguhnya bertujuan
untuk merehabilitasi terpidana. Bahkan fakta yang ada hari ini, beberapa
narapidana dengan leluasanya membuat “aturan” sendiri dengan merubah hotel prodeo
tersebut menjadi hotel bak bintang lima.
Keprihatinan yang mendalam tentunya melihat reformasi hukum yang
masih berjalan lambat dan belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat
terutama masyarakat kecil. Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa pada
dasarnya apa yang terjadi akhir-akhir ini merupakan ketidakadilan yang
dipersepsi masyarakat . Ketiadaan keadilan ini merupakan akibat dari
pengabaian hukum , ketidakhormatan pada hukum , ketidakpercayaan
pada hukum serta adanya penyalahgunaan hukum . Sejumlah masalah yang
layak dicatat berkenaan dengan bidang hukum antara lain:
1. Sistem peradilan yang
dipandang kurang independen dan imparsial
2. Belum memadainya perangkat
hukum yang mencerminkan keadilan social
3. Inkonsistensi dalam
penegakan hukum
4. Masih adanya
intervensi terhadap hukum
5. Lemahnya perlindungan
hukum terhadap masyarakat
6. Rendahnya kontrol
secara komprehensif terhadap penegakan hukum
7. Belum meratanya
tingkat keprofesionalan para penegak hukum
8. Proses pembentukan
hukum yang lebih merupakan power game yang mengacu pada kepentingan the
powerfull daripada the needy.
Pada
dasarnya reformasi hukum harus menyentuh tiga komponen hukum yang disampaikan
oleh Lawrence Friedman yang meliputi:
1. Struktur Hukum, dalam
pengertian bahwa struktur hukum merupakan pranata hukum yang menopang sistem
hukum itu sendiri, yang terdiri atas bentuk hukum, lembaga-lembaga hukum,
perangkat hukum, dan proses serta kinerja mereka.
2. Substansi Hukum,
dimana merupakan isi dari hukum itu sendiri, artinya isi hukum tersebut harus
merupakan sesuatu yang bertujuan untukmenciptakan keadilan dan dapat diterapkan
dalam masyarakat.
3. Budaya Hukum, hal ini
terkait dengan profesionalisme para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,
dan tentunya kesadaran masyarakat dalam menaati hukum itu sendiri.
Selain pencegahan, pengejaran dan pengusutan kasus-kasus
korupsi, pemerintah harus terus berusaha mengejar aset dan memulihkan kerugian
negara. Disamping itu, pemerintah juga harus tetap melanjutkan upaya serupa
untuk mengatasi aksi terorisme dan bahaya lainnya yang dapat memecahbelah
keutuhan NKRI serta mencegah berkembangnya radikalisme dan juga meningkatkan
pemberantasan segala kegiatan ilegal, mulai dari penebangan liar (illegal
Logging), penangkapan ikan liar (illegal fishing) hingga penambangan liar
(illegal mining)l. Dari semua itu kiranya korupsi yang akan menjadi sebuah
bahaya laten harus menjadi prioritas utama untuk diberantas. Melihat kenyataan,
bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang begitu
pesat, tetapi kemajuan itu akan tetap ada. Hal ini terlihat dari komitmen
pemerintah untuk mewujudkan penegakkan hukum dengan didukung oleh aparat
penegak hukum lainnya. Kasus mafia peradilan yang akhir-akhir ini banyak
disorot masyarakat akan menjadikan penegak hukum lebih bessrhati-hati dalam
menjalankan tugasnya. Meskipun saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat
penegak hukum masih sangat rendah. Keberanian lembaga-lembaga hukum bangsa ini
akan menjadi titik cerah bagi penegakan hukum. Namun selain itu kesadaran
masyarakat dalam menaati hukum akan menjadi hal yang mempengaruhi penegakkan
hukum di Indonesia. Karena lemahnya penegakan hukum selama ini juga akibat
masyarakat yang kurang menaati hukum. Akankah tahun 2013 ini penegakkan hukum
menjadi lebih baik ?.
BAGAIMANA MEMBENAHI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA (AGAR
INVESTOR ASING MASUK KE INDONESIA) ?
Hukum ekonomi adalah peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang
lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari. Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh
semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian yang berfungsi untuk
mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan tujuan pembangunan perekonomian
dengan tidak mengabaikan hak-hak kepentingan masyarakat. Inti dari permasalahan
ekonomi yang kita lihat adalah karena adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan
manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas yang terbatas.
Perkembangan hukum ekonomi di Indonesia masih terlalu lamban dalam mengikuti
perkembangan dan perubahan dunia bisnis. Untuk menarik para investor pemerintah
harus melakukan upaya-upaya yang bisa membuat para investor asing menanamkan
modal kepeusahaan Indonesia. Pemerintah seharusnya lebih peka dan peduli dalam
mengatasi masalah hukum ekonomi di Indonesia diantaranya pembangunan yang tidak
merata dan lapangan kerja yang tidak memadai, alangkah lebih baiknya di
selesaikan dengan cepat untuk mensejahterahkan masyarakat. Timbulnya kegiatan
ekonomi yang membutuhkan kaidah atau pranata baru karena sulit dikategorikan ke
dalam sistem hukum perdata maupun hukum publik. Adanya teknologi informasi,
campur tangan dari negara lain erat kaitannya dalam perkembangan hukum.
Investasi asing sampai saat
ini masih merupakan faktor yang sangat penting
dalam memajukan pertumbuhan
ekonomi. Pertumbuhan ekonomi di Indonesia khususnya di dunia Industri dalam mengelola
bahan baku (sawit, batu bara ,karet, minyak bumi, dll) Indonesia masih bertumpu
pada negara lain. Apabila pemerintah Indonesia bisa mengatasi semua kegiatan
perindustrian kemungkinan besar Idnonesia akan menjadi Negara yang lebih maju
dan berkembang. Selain itu juga, mengurangi pengangguran karna banyaknya
lapangan pekerjaan. Tapi pada dasarnya entah kapan itu akan teratasi .Hal ini
dikarenakan Indonesia belum menganggap serius pada perindustrian dan masih
besar mengkonsumsi melainkan menciptakan
produk sendiri. Berdasarkan hal tersebut, Indonesia membutuhkan investor baru
sehingga pertumbuhan industri akan meningkat dan tidak hanya bertumpu pada
sektor konsumsi. Menurut Deputi Kementerian
Perekonomian Rizal Affandi Lukman ada 3
cara yang bisa dilakukan agar investor-investor baru tertarik menanamkan
modalnya di Indonesia:
1) Meningkatkan
Iklim Investasi
Yang terpenting adalah peningkatan investasi dimana investor tidak
takut lagi pendapatannya hilang jika berbisnis disini, maka dari itu perlu ada
ketegasan hukum
2) Efisiensi
Logistik
Pemerintah sudah menyiapkan sistem logistic nasional (sisloknas)
yang sejalan dengan sistem trasnportasi nasional
3) Meningkatkan
iklim kompetensi beberapa daerah
Untuk menarik investor memang ada
persaingan antarpemerintah local, iklim kompetisi ini yang harusnya
ditingkatkan sehingga semakin banyak investor yang datang
Jika tiga hal tersebut dilakukan serta
ditambah dnegan penanganan masalah disparitas, Indonesia diyakini mampu menarik
investor untuk menanamkan modalnya di indonesia.
Tidak hanya itu, untuk menarik minat investor menanamkan modalnya
di Indonesia, maka Indonesia juga harus memperbaiki sistem keamanannya. Dengan
sistem keamanan yang terjamin, para investor pasti akan merasa nyaman dan betah untuk berinvestasi di
Indonesia. Pemerintah juga harus memperbaiki stabilitas politik dan kepastian
hukum tentang PMA (Penanaman Modal Asing).
Sumber :
1. http://wonkdermayu.wordpress.com/artikel-2/wajah-hukum-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar