TUGAS I

TUGAS I
Maritha Try Rachmadani

Selasa, 20 Januari 2015

TUGAS 4 ( ETIKA PROFESI AKUNTANSI)

I           Etika Dalam Kantor Akuntan Publik
Pengertian Etika
            Etika secara garis besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai-nilai moral. Setiap orang memiliki rangkaian nilai tersebut walaupun kita memperhatikannya atau tidak memperhatikannya secara eksplisit. Kebutuhan etika dalam masyarakat sangat mendesak sehingga lazim memasukkan nilai-nilai etika ini ke dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku. Banyaknya nilai etika yang ada tidak dapat dijadikan undang-undang atau peraturan yang berlaku akibat dari sifat nilai-nilai etika itu yang sangat tergantung pada pertimbangan seseorang.
Kantor Akuntan Publik

Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah badan usaha yang telah mendapat izin dari menteri
sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya (Peraturan Menteri Keuangan no
17 tahun 2008). KAP dapat berbentuk usaha perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik, yang diatur dalam UU. Izin usaha KAP diberikan oleh Menteri Keuangan. Syarat untuk mendapatkan izin tersebut
adalah sebagai berikut:
a.       Mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha yang berdomisili di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.      Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Badan untuk KAP yang berbentuk usaha persekutuan per data dan firma atau Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi untuk KAP yang berbentuk usaha perseorangan.
c.       Mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi.
d.      Memiliki rancangan sistem pengendalian mutu.
e.       Membuat surat pernyataan dengan bermeterai cukup bagi bentuk usaha perseorangan, dengan mencantumkan paling sedikit:
-  Alamat akuntan publik;
-  Nama dan domisili kantor;
-  Maksud dan tujuan pendirian kantor

Memiliki akta pendirian yang dibuat oleh dan dihadapan notaris bagi bentuk usaha
persekutuan perdata, firma, atau bentuk usaha lain, yang paling sedikit mencantumkan:
1. Nama rekan;
2. Alamat rekan;
3. Bentuk usah
4. Nama dan domisili usaha;
5. Maksud dan tujuan pendirian kantor;
6. Hak dan kewajiban sebagai rekan;
7. Penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan di antara rekan.

           
       a.            Etika Bisnis Akuntan Publik

Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik IAI yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesame anggota profesidan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Kasus enron, xerok, merck, Vivendi universal dan beberapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdagangan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilna sangat merugikan.

      b.            Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik Sebaga Entitas Sendiri
Tanggung jawab sosial suatu lembaga bukan pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi cirri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruism, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesame akuntan publik disbanding mengejar laba.
Milton Friedman memaparkan tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi yang artinya pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.


       c.            Krisis Dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia-sia penyalahgunaannya.Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak            Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan.

Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.

      d.            Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan.

Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
II         Perkembangan Terakhir Dalam Etika Bisnis Dan Profesi
1.      Situasi Dahulu Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2.       Masa Peralihan: tahun 1960-an ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.
3.       Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
4.       Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN).
5.       Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.





Sumber:
http://222.124.222.229/bitstream/handle/123456789/467/SKRIPSI%20Andi%20Besse%20Nurlan.pdf?sequence=2
Agoes Sukrisno dan Ardana, I Centik (2011), Etika Bisnis dan Profesi-Tantangan Membangun Manusia Seutuhnya, Penerbit Salemba Empat Jakarta.