1. Etika
Dalam Auditing
Etika
berkaitan dengan pertanyaan tentang bagaimana orang akan berperilaku terhadap
sesamanya (Kell et al., 2002). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(1995) etika berarti nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau
masyarakat. Maryani dan Ludigdo (2001) mendefinisikan etika sebagai seperangkat
aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus
dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau
segolongan manusia atau masyarakat atau profesi.
1.1 Kepercayaan
Publik
Profesi
akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi
akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja,
pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung pada
obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Kepentingan publik merupakan kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan Negara.
1.2 Tanggung
Jawab Auditor Kepada Publik
Profesi
akuntan di dalam masyarakat pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat
tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha,
perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk
menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan
tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun
menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah
dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan
Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia
mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada,
menunjukkan adanya ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam
penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan
prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
Ketergantungan antara akuntan dengan
publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam
kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap
klien yang membayarnya, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan
untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan
integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk
melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas,
mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan
tingkat profesionalisme yang tinggi. Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan
publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan
keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui
hubungan antara auditor dan klien.
1.3 Tanggung
Jawab Dasar Auditor
The
Auditing Practice ommittee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices
Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab
auditor:
a.
Perencanaan, pengendalian dan
pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat
pekerjaannya.
b.
Sistem akuntansi, Auditor harus
mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c.
Bukti audit, auditor akan memperoleh
bukti audit yang relevan untuk memberikan kesimpulan rasional.
d.
Pengendalian intern. Bila auditor
berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya
memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e.
Meninjau ulang laporan keuangan yang
relevan. Auditor melaksanakan tinjauan ulang laporan keuangan yang relevan
seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti
audit lain yang didapat, dan untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai
laporan keuangan.
1.4 Independensi
Auditor
Definisi
independensi dalam The CPA Handbook menurut E.B. Wilcox adalah merupakan
suatu standar auditing yang penting karena opini akuntan independen bertujuan
untuk menambah kredibilitas laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen.
Jika akuntan tersebut tidak independen terhadap kliennya, maka opininya tidak
akan memberikan tambahan apapun (Mautz dan Sharaf, 1993:246). Kode Etik Akuntan
tahun 1994 menyebutkan bahwa independensi adalah sikap yang diharapkan dari
seorang akuntan publik untuk tidak mempunyai kepentingan pribadi dalam
pelaksanaan tugasnya, yang bertentangan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
Independensi
merupakan salah satu komponen etika yang harus dijaga oleh akuntan publik.
Independensi berarti bahwa auditor harus
jujur, tidak mudah dipengaruhi dan tidak memihak kepentingan siapapun, karena
ia melakukan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Auditor berkewajiban untuk
jujur tidak hanya pada manajemen dan pemilik perusahaan, namun juga kepada
kreditur dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan pada pekerjaan auditor
tersebut. Sikap mental (in appearance).
Independen dalam fakta adalah independen dalam diri auditor, yaitu kemampuan.
auditor
untuk bersikap bebas, jujur, dan objektif dalam melakukan penugasan audit. Hal
ini berartibahwa auditor harus memiliki kejujuran yang tidak memihak dalam
menyatakan pendapatnya dan dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang dipakai
sebagai dasar pemberian independen dalam fakta atauindependen dalam kenyataan
harus memelihara kebebasan sikap dan senantiasa jujur menggunakan ilmunya
(Munawir:1995:35 Sedangkan independen dalam penampilan adalah independen yang
dipandang dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan yang di
audit yang mengetahui hubungan antara auditor dengan kliennya. Auditor akan
dianggap tidak independen apabila auditor tersebut mempunyai hubungan tertentu
(misalnya hubungan keluarga, hubungan keuangan) dengan kliennya yang dapat
menimbulkan kecurigaan bahwa auditor tersebut akan memihak kliennya atau tidak
independen. Oleh karena itu, auditor tidak hanya harus bersikap bebas menurut
faktanya, tapi juga harus menghindari keadaan-keadaan yang membuat orang lain
meragukan kebebasannya (Munawir:1995:35).
1.5 Peraturan
Pasar Modal Dan Reegulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian
kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup
beberapa komponen analisa yaitu;
a.
Ketentuan isi pelaporan emitmen atau
perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik
b.
Ketetentuan Bapepam tentang penerapan
internal control pada emitmen
c.
Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan
komite audit oleh emitmen atau perusahaan public
d.
Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa
auditor independen
Seperti
regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan
ijin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses
pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari
perundang-undangan dibidang pasar modal, dan melakukan penegakkan hokum atas
setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.
2. Etika
Dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen
Etika dalam akuntansi keuangan dan
manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang keuangan
yang merupakan sebuah bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh
langsung terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi. Ada banyak bidang yang
dapat dipelajari, tetapi sejumlah besar peluang karir tersedia dibidang
keuangan. Manajemen keuangan dengan demikian merupakan suatu bidang keuangan
yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk
menciptakan dan mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen
sumber daya yang tepat. Akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang
berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang
saham, kreditor, pemasok serta pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam
akuntansi keuangan adalah persamaan akuntansi dimana aktiva adalah harta yang
dimiliki suatu perusahaan digunakan untuk operasi perusahaan dalam upaya untuk
menghasilkan pendapatan.
2.1 Tanggung
Jawab Akuntan Pajak
Akuntansi
pajak mempunyai beberapa tanggung jawab kepada publik, melalui pemerintah.
Tanggung jawab akuntan pajak adalah bukan untuk suatu kepalsuan dalam suatu
kewajiban pajak. Suatu kewajiban pajak adalah suatu pernyataan atau deklarasi
atau sanksi dari kecurangan yang berkaitan dengan perpajakan, serta informasi
dari hasil penyajian laporan keuangan adalah benar, dan lengkap. Dalam laporan
keuangan AICPA itu dari Responsibility Tax Prepares dalam kewajiban pajak
memposisikan 5.05 dan 5.06:
5.05
“Self assessment system perpajakan dapat berfungsi secara efektif jika wajib
pajak melaporkan hasil mereka pada suatu kewajiban pajak secara benar,
mengoreksi, dan melengkapi. Suatu kewajiban pajak adalah suatu laporan wajib
pajak fakta-fakta, dan wajib pajak mempunyai tanggung jawab akhir untuk
posisi-posisi menerima imbal hasil.”
5.06 “CPAS
menetapkan bentuk cukai atau sistem perpajakan seperti juga pada klien-klien
mereka. Kedudukan kuat bahwa wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk
membayar lebih banyak pajak dibanding dengan menurut hokum berhutang , dan CPA
mempunyai suatu cukai kepada klien itu untuk membantu dalam mencapai target.
IRS mengemukakan bahwa tanggung
jawab utama praktisi pajak adalah sistem pajak. Komisi IRS, Roscoe Egger dalam
Armstrong (1993 : 85) menyatakan bahwa:
Suatu sistem pajak yang baik dan
kuat tidak hanya terdiri dari entitas administrasi pajak saja, dalam kasus ini
IRS. Hal tersebut juga harus terdiri dari kongres, administrasi dan komunitas
praktisi. Bukan sebagai bagian yang terpisah pada masyarakat yang luas, tetapi
lebih bekerja sama ke arah tujuan umum.
2.2 Etika
Akuntan Pajak
Statements
on standards for tax services merupakan pertimbangan etika umum yang mendasari
standar yang dibuat oleh Tax Executive Committee of the AICPA yang
interpretasinya menggantikan SRTP dan interprestasinya sejak 1 oktober 2000.
Yang menarik adalah pada kalimat pembukaannya: “Standar praktek adalah lingkup
dari penyebutan diri sebagai seorang professional. Anggota harus memenuhi
tanggung jawabnya sebagai professional dengan mendukung dan mempertahankan
standar yang dengan itu kinerja profesionalnya bisa diukur”. Dalam kasus
tersebut, indikasi terbaik dari standar etika yang bisa dipenuhi oleh akuntan
pajak bisa ditemukan dalam standar tersebut.
Ada
6 standar yang ditunjukan dalam SSTS, yaitu:
1. Seorang
akuntan pajak tidak boleh menyarankan sebuah posisi kecuali ada kemungkinan
realistik untuk kebaikan yang berkelanjutan.
2. Seorang
akuntan pajak tidak boleh membuat atau menandatangani return jika ini berada
dalam posisi yang tidak boleh disarankan menurut poin 1.
3. Seorang
akuntan pajak dapat menyarankan sebuah posisi yang menurutnya tidak ceroboh
selama ini bisa diungkapkan.
4. Seorang
akuntan pajak berkewajiban untuk menasehati klien tentang potensi hukuman
dibeberapa posisi, dan masyarakat disklosur.
5. Seorang
akuntan ajak tidak boleh menyarankan sebuah posisi yang mengeksploitasi proses
seleksi audit IRS atau,
6. Dilarang
bertindak sekadar dalam posisi membantah.
2.3 Kompleksitas
Aturan Perpajakan Vs Tuntutan Klien
Pajak secara klasik memilik 2
fungsi, yaitu:
a.
Funsi Budgetair
Funsi Budgetair disebut
juga fungsi utama atau fungsi fiscal yaitu suatu funsi dimana pajak
dipergunakan sebagai alat untuk memasukan dana secara optimal ke kas Negara
berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku.
b.
Funsi Regulerend
Fungsi Regulerend disebut juga
fungsi tambahan karena hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama yaitu
budgetair. Dalam hal ini, pajak berfunsi sebagai alat yang digunakan pemerintah
untuk mencapai tujuan tertentu.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
pasal 23 ayat 2, disebutkan bahwa “segala pajak untuk keperluan Negara
berdasarkan undang-undang”. Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki funsi yang luas antara
lain sebagai sumber pendapatan Negara yang utama, pengaturan kegiatan ekonomi,
pemerataan pendapatan masyarakat, dan sebagai sarana stabilisasi ekonomi. Kalau
kita lihat APBN, pajak selalu dituntut untuk bertambah dan bertambah.
Pemerintah harus memasukan uang ke kas Negara sebanyak-banyaknya. Dalam
struktur anggaran Negara,seperti halnya Negara kita bisa mencapai 75% diperoleh
dari pajak. Kondisi inilah yang memicu pemerintah untuk membuat aturan-aturan
perpajakan. Aturan perpajakan merupakan masalah yang sebaiknya menjadi
prioritas bagi pemerintah supaya tidak terjadi tax evasion/tax avoidance.
Sumber:
citraindonesia.com
pajak.go.id
Ardana, Sukrisno
Agoes dan I Cenik.2009. Etika Bisnis dan
Profesi. Jakarta:Penerbit Salemba empat.
akhirnya dapat juga artikel etika auditing ini, thanks min
BalasHapuskotakpintar.com