TUGAS I

TUGAS I
Maritha Try Rachmadani

Sabtu, 15 November 2014

Tugas 2 ( Etika Dalam Auditing)



1.         Etika Dalam Auditing
Etika berkaitan dengan pertanyaan tentang bagaimana orang akan berperilaku terhadap sesamanya (Kell et al., 2002). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995) etika berarti nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Maryani dan Ludigdo (2001) mendefinisikan etika sebagai seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan manusia atau masyarakat atau profesi.
1.1       Kepercayaan Publik
            Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung pada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik merupakan kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan Negara.
1.2       Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
            Profesi akuntan di dalam masyarakat pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
            Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi  tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dan klien.

1.3       Tanggung Jawab Dasar Auditor
            The Auditing Practice ommittee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor:
                               a.            Perencanaan, pengendalian dan pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjaannya.
                              b.            Sistem akuntansi, Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
                               c.            Bukti audit, auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan untuk memberikan kesimpulan rasional.
                              d.            Pengendalian intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
                               e.            Meninjau ulang laporan keuangan yang relevan. Auditor melaksanakan tinjauan ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
           
1.4       Independensi Auditor
Definisi independensi dalam The CPA Handbook menurut E.B. Wilcox adalah merupakan suatu standar auditing yang penting karena opini akuntan independen bertujuan untuk menambah kredibilitas laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen. Jika akuntan tersebut tidak independen terhadap kliennya, maka opininya tidak akan memberikan tambahan apapun (Mautz dan Sharaf, 1993:246). Kode Etik Akuntan tahun 1994 menyebutkan bahwa independensi adalah sikap yang diharapkan dari seorang akuntan publik untuk tidak mempunyai kepentingan pribadi dalam pelaksanaan tugasnya, yang bertentangan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Independensi merupakan salah satu komponen etika yang harus dijaga oleh akuntan publik. Independensi berarti bahwa  auditor harus jujur, tidak mudah dipengaruhi dan tidak memihak kepentingan siapapun, karena ia melakukan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya pada manajemen dan pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditur dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan pada pekerjaan auditor tersebut. Sikap mental (in appearance). Independen dalam fakta adalah independen dalam diri auditor, yaitu kemampuan.
auditor untuk bersikap bebas, jujur, dan objektif dalam melakukan penugasan audit. Hal ini berartibahwa auditor harus memiliki kejujuran yang tidak memihak dalam menyatakan pendapatnya dan dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang dipakai sebagai dasar pemberian independen dalam fakta atauindependen dalam kenyataan harus memelihara kebebasan sikap dan senantiasa jujur menggunakan ilmunya (Munawir:1995:35 Sedangkan independen dalam penampilan adalah independen yang dipandang dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan yang di audit yang mengetahui hubungan antara auditor dengan kliennya. Auditor akan dianggap tidak independen apabila auditor tersebut mempunyai hubungan tertentu (misalnya hubungan keluarga, hubungan keuangan) dengan kliennya yang dapat menimbulkan kecurigaan bahwa auditor tersebut akan memihak kliennya atau tidak independen. Oleh karena itu, auditor tidak hanya harus bersikap bebas menurut faktanya, tapi juga harus menghindari keadaan-keadaan yang membuat orang lain meragukan kebebasannya (Munawir:1995:35).
1.5       Peraturan Pasar Modal Dan Reegulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
            Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
                               a.            Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik
                              b.            Ketetentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen
                               c.            Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan komite audit oleh emitmen atau perusahaan public
                              d.            Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen
Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan ijin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan dibidang pasar modal, dan melakukan penegakkan hokum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.
2.         Etika Dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen
            Etika dalam akuntansi keuangan dan manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi. Ada banyak bidang yang dapat dipelajari, tetapi sejumlah besar peluang karir tersedia dibidang keuangan. Manajemen keuangan dengan demikian merupakan suatu bidang keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk menciptakan dan mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen sumber daya yang tepat. Akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor, pemasok serta pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah persamaan akuntansi dimana aktiva adalah harta yang dimiliki suatu perusahaan digunakan untuk operasi perusahaan dalam upaya untuk menghasilkan pendapatan.

2.1       Tanggung Jawab Akuntan Pajak
            Akuntansi pajak mempunyai beberapa tanggung jawab kepada publik, melalui pemerintah. Tanggung jawab akuntan pajak adalah bukan untuk suatu kepalsuan dalam suatu kewajiban pajak. Suatu kewajiban pajak adalah suatu pernyataan atau deklarasi atau sanksi dari kecurangan yang berkaitan dengan perpajakan, serta informasi dari hasil penyajian laporan keuangan adalah benar, dan lengkap. Dalam laporan keuangan AICPA itu dari Responsibility Tax Prepares dalam kewajiban pajak memposisikan 5.05 dan 5.06:
5.05 “Self assessment system perpajakan dapat berfungsi secara efektif jika wajib pajak melaporkan hasil mereka pada suatu kewajiban pajak secara benar, mengoreksi, dan melengkapi. Suatu kewajiban pajak adalah suatu laporan wajib pajak fakta-fakta, dan wajib pajak mempunyai tanggung jawab akhir untuk posisi-posisi menerima imbal hasil.”
5.06 “CPAS menetapkan bentuk cukai atau sistem perpajakan seperti juga pada klien-klien mereka. Kedudukan kuat bahwa wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk membayar lebih banyak pajak dibanding dengan menurut hokum berhutang , dan CPA mempunyai suatu cukai kepada klien itu untuk membantu dalam mencapai target.
            IRS mengemukakan bahwa tanggung jawab utama praktisi pajak adalah sistem pajak. Komisi IRS, Roscoe Egger dalam Armstrong (1993 : 85) menyatakan bahwa:
            Suatu sistem pajak yang baik dan kuat tidak hanya terdiri dari entitas administrasi pajak saja, dalam kasus ini IRS. Hal tersebut juga harus terdiri dari kongres, administrasi dan komunitas praktisi. Bukan sebagai bagian yang terpisah pada masyarakat yang luas, tetapi lebih bekerja sama ke arah tujuan umum.

2.2       Etika Akuntan Pajak
            Statements on standards for tax services merupakan pertimbangan etika umum yang mendasari standar yang dibuat oleh Tax Executive Committee of the AICPA yang interpretasinya menggantikan SRTP dan interprestasinya sejak 1 oktober 2000. Yang menarik adalah pada kalimat pembukaannya: “Standar praktek adalah lingkup dari penyebutan diri sebagai seorang professional. Anggota harus memenuhi tanggung jawabnya sebagai professional dengan mendukung dan mempertahankan standar yang dengan itu kinerja profesionalnya bisa diukur”. Dalam kasus tersebut, indikasi terbaik dari standar etika yang bisa dipenuhi oleh akuntan pajak bisa ditemukan dalam standar tersebut.
Ada 6 standar yang ditunjukan dalam SSTS, yaitu:
1.      Seorang akuntan pajak tidak boleh menyarankan sebuah posisi kecuali ada kemungkinan realistik untuk kebaikan yang berkelanjutan.
2.      Seorang akuntan pajak tidak boleh membuat atau menandatangani return jika ini berada dalam posisi yang tidak boleh disarankan menurut poin 1.
3.      Seorang akuntan pajak dapat menyarankan sebuah posisi yang menurutnya tidak ceroboh selama ini bisa diungkapkan.
4.      Seorang akuntan pajak berkewajiban untuk menasehati klien tentang potensi hukuman dibeberapa posisi, dan masyarakat disklosur.
5.      Seorang akuntan ajak tidak boleh menyarankan sebuah posisi yang mengeksploitasi proses seleksi audit IRS atau,
6.      Dilarang bertindak sekadar dalam posisi membantah.
2.3       Kompleksitas Aturan Perpajakan Vs Tuntutan Klien
            Pajak secara klasik memilik 2 fungsi, yaitu:
                               a.            Funsi Budgetair
Funsi Budgetair disebut juga fungsi utama atau fungsi fiscal yaitu suatu funsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukan dana secara optimal ke kas Negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku.
                              b.            Funsi Regulerend
Fungsi Regulerend disebut juga fungsi tambahan karena hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama yaitu budgetair. Dalam hal ini, pajak berfunsi sebagai alat yang digunakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu.
            Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat 2, disebutkan bahwa “segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang”. Dari hal tersebut dapat disimpulkan  bahwa pajak memiliki funsi yang luas antara lain sebagai sumber pendapatan Negara yang utama, pengaturan kegiatan ekonomi, pemerataan pendapatan masyarakat, dan sebagai sarana stabilisasi ekonomi. Kalau kita lihat APBN, pajak selalu dituntut untuk bertambah dan bertambah. Pemerintah harus memasukan uang ke kas Negara sebanyak-banyaknya. Dalam struktur anggaran Negara,seperti halnya Negara kita bisa mencapai 75% diperoleh dari pajak. Kondisi inilah yang memicu pemerintah untuk membuat aturan-aturan perpajakan. Aturan perpajakan merupakan masalah yang sebaiknya menjadi prioritas bagi pemerintah supaya tidak terjadi tax evasion/tax avoidance.

           

Sumber:
citraindonesia.com
pajak.go.id
Ardana, Sukrisno Agoes dan I Cenik.2009. Etika Bisnis dan Profesi. Jakarta:Penerbit Salemba empat.





1 komentar: