TUGAS I

TUGAS I
Maritha Try Rachmadani

Sabtu, 30 Maret 2013

Aspek Hukum Dalam Ekonomi


Wajah Hukum Di Inodnesia

Sebelum kita membahas wajah hukum di Indonesia, saya akan membahas apa yang di maksud dengan hukum. Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipidana. Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh penjuru dunia, baik dari dalam negri maupun luar negri. Dari sekian banyak bidang hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar dari banyaknya masyarakat. Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum. Hukum pidana bukan hanya berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana. Proses peradilan berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan hukuman itu sendiri oleh lembaga pemasyarakatan. Semua proses pidana itulah yang saat ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atau perilaku aparatnya yang jauh dari kebaikan dan kejujuran.
Saat ini tidak mudah untuk mengatasi kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam. Karena, hukum di Indonesia sangat lah tidak baik dan banyak nya para mafia penyuap dan para mafia yang hanya mementingkan materi saja tanpa mempedulikan rakyat disekitarnya. Banyak pihak-pihak yang hanya memanfaatkan hukum hanya untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai (kepentingan pribadi) mereka tanpa menggunakan hati nurani bisa melakukan apa saja dengan semua kekayaan yang dia punya. Untuk menegakkan hukum agar terlaksana dengan baik dan mencapai tujuan yang positif pemerintah dan para hakim atau jaksa harus bersikap jujur dan adil baik dengan semua masyarakat di Indonesia, tidak hanya berpihak dengan dengan masyarakat yang berduit. Tapi menurut saya hukum di Indonesia semua aparat , jaksa dan hakim banyak yang hanya mementingkan pihak yang ber-uang  tanpa memikirkan yang ada disekelilingnya dan tanpa memikirkan salah tidaknya perbuatan yang ia lakukan. Jadi hukum di Indonesia masih sangatlah jauh dengan keadilan dan kejujuran.
Dari banyaknya media kita sering  mendengar banyaknya kasus penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang tersangka yang dilakukan oknum polisi pada saat proses penyidikan. Terakhir perihal kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Institusi kejaksaan juga tidak luput dari cercaaan, dengan tidak bisa membuktikannya kesalahan seorang terdakwa di pengadilan, bahkan terakhir muncul satu kasus dimana jaksa gagal melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum yang baik setelah surat dakwaannya dinyatakan tidak dapat diterima. Adanya surat dakwaan yang tidak dapat diterima oleh majelis hakim, menunjukkan bahwa jaksa tersebut telah menjalankan tugasnya dengan dengan tidak profesioanl dan bertanggung jawab. Ironisnya tidak diterimanya surat dakwaan tersebut disebabkan karena hampir sebagian besar tanda tangan di berita acara pemeriksaan (BAP) merupakan tanda tangan palsu. Akhirnya proses pidana sampai di tangan hakim (pengadilan) untuk diputus apakah terdakwa bersalah atau tidak. Hakim sebagai orang yang dianggap sebagai ujung tombak untuk mewujudkan adanya keadilan, ternyata tidak luput juga dari cercaan masyarakat. Banyaknya putusan yang dianggap tidak adil oleh masyarakat telah menyebabkan adanya berbagai aksi yang merujuk pada kekecewaan pada hukum. Banyaknya kekecewaan terhadap pengadilan (hakim) ini terkait dengan merebaknya isu mafia peradilan yang terjadi di tubuh lembaga berlambang pengayoman tersebut. Institusi yang seharusnya mengayomi hukum ini sempat menyeret nama pimppinan tertingginya sebagai salah satu mafia peradilan. Meskipun kebenarannya sampai saat ini belum terbukti, namun kasus ini menunjukkan bahwa pengadilan masuk sebagai lembaga yang tidak dipercaya oleh masyarakat. Jika kita sudah tidak percaya lagi pada pengadilan, pada siapa lagi masyarakat akan percaya dan mendapat perlindungan.
Mafia peradilan ternyata tidak hanya menyeret nama hakim semata, Panitera pengadilan yang tugasnya tidak memutus perkara ternyata juga tidak luput dari jerat mafia suap. Bahkan kasus suap ini telah menyeret beberapa nama sampai ke pengadilan. Ironisnya mafia ini juga sampai ke tangan para wakil rakyat yang ada di kursi pemerintahan. Sungguh ironis sekali hukum di Indonesia ini .
Realita di atas menunjukkan betapa rusaknya dan banyaknya ketidakadilan hukum di Indonesia.Yang seharusnya para aparat dan para intitusi lembaga pengadilan bisa melindungi masyarakat, justru membuat masyarakat menjadi kecewa dengan apa yang dilakukannya. Para aparat yang seharusnya memulihkan sifat  narapidana ternyata tidak terlaksana dengan baik justru menjadi semakin buruk. Mereka tidak tambah sadar, tetapi justru belajar melakukan tindak pidana baru setelah berkenalan dengan narapidana lainnya. Tentunya ini jauh dari konsep pemidanaan yang sesungguhnya bertujuan untuk merehabilitasi terpidana. Bahkan fakta yang ada hari ini, beberapa narapidana dengan leluasanya membuat “aturan” sendiri dengan merubah hotel prodeo tersebut menjadi hotel bak bintang lima.
Keprihatinan yang mendalam tentunya melihat reformasi hukum yang masih berjalan lambat dan belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat terutama masyarakat kecil. Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa pada dasarnya apa yang terjadi akhir-akhir ini merupakan ketidakadilan yang dipersepsi masyarakat . Ketiadaan keadilan ini merupakan akibat dari pengabaian hukum , ketidakhormatan pada hukum , ketidakpercayaan pada hukum serta adanya penyalahgunaan hukum . Sejumlah masalah yang layak dicatat berkenaan dengan bidang hukum antara lain:
1.     Sistem peradilan yang dipandang kurang independen dan imparsial
2.     Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan social
3.     Inkonsistensi dalam penegakan hukum
4.     Masih adanya intervensi terhadap hukum
5.     Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat
6.     Rendahnya kontrol secara komprehensif terhadap penegakan hukum
7.     Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hukum
8.     Proses pembentukan hukum yang lebih merupakan power game yang mengacu pada kepentingan the powerfull daripada the needy.
Pada dasarnya reformasi hukum harus menyentuh tiga komponen hukum yang disampaikan oleh Lawrence Friedman yang meliputi:
1.     Struktur Hukum, dalam pengertian bahwa struktur hukum merupakan pranata hukum yang menopang sistem hukum itu sendiri, yang terdiri atas bentuk hukum, lembaga-lembaga hukum, perangkat hukum, dan proses serta kinerja mereka.
2.     Substansi Hukum, dimana merupakan isi dari hukum itu sendiri, artinya isi hukum tersebut harus merupakan sesuatu yang bertujuan untukmenciptakan keadilan dan dapat diterapkan dalam masyarakat.
3.     Budaya Hukum, hal ini terkait dengan profesionalisme para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, dan tentunya kesadaran masyarakat dalam menaati hukum itu sendiri.
Selain pencegahan, pengejaran dan pengusutan kasus-kasus korupsi, pemerintah harus terus berusaha mengejar aset dan memulihkan kerugian negara. Disamping itu, pemerintah juga harus tetap melanjutkan upaya serupa untuk mengatasi aksi terorisme dan bahaya lainnya yang dapat memecahbelah keutuhan NKRI serta mencegah berkembangnya radikalisme dan juga meningkatkan pemberantasan segala kegiatan ilegal, mulai dari penebangan liar (illegal Logging), penangkapan ikan liar (illegal fishing) hingga penambangan liar (illegal mining)l. Dari semua itu kiranya korupsi yang akan menjadi sebuah bahaya laten harus menjadi prioritas utama untuk diberantas. Melihat kenyataan, bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang begitu pesat, tetapi kemajuan itu akan tetap ada. Hal ini terlihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakkan hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Kasus mafia peradilan yang akhir-akhir ini banyak disorot masyarakat akan menjadikan penegak hukum lebih bessrhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Meskipun saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih sangat rendah. Keberanian lembaga-lembaga hukum bangsa ini akan menjadi titik cerah bagi penegakan hukum. Namun selain itu kesadaran masyarakat dalam menaati hukum akan menjadi hal yang mempengaruhi penegakkan hukum di Indonesia. Karena lemahnya penegakan hukum selama ini juga akibat masyarakat yang kurang menaati hukum. Akankah tahun 2013 ini penegakkan hukum menjadi lebih baik ?.




BAGAIMANA MEMBENAHI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA (AGAR INVESTOR ASING MASUK KE INDONESIA) ?
          Hukum ekonomi adalah peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari. Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian yang berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan tujuan pembangunan perekonomian dengan tidak mengabaikan hak-hak kepentingan masyarakat. Inti dari permasalahan ekonomi yang kita lihat adalah karena adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas yang terbatas.
          Perkembangan hukum ekonomi di Indonesia masih terlalu lamban dalam mengikuti perkembangan dan perubahan dunia bisnis. Untuk menarik para investor pemerintah harus melakukan upaya-upaya yang bisa membuat para investor asing menanamkan modal kepeusahaan Indonesia. Pemerintah seharusnya lebih peka dan peduli dalam mengatasi masalah hukum ekonomi di Indonesia diantaranya pembangunan yang tidak merata dan lapangan kerja yang tidak memadai, alangkah lebih baiknya di selesaikan dengan cepat untuk mensejahterahkan masyarakat. Timbulnya kegiatan ekonomi yang membutuhkan kaidah atau pranata baru karena sulit dikategorikan ke dalam sistem hukum perdata maupun hukum publik. Adanya teknologi informasi, campur tangan dari negara lain erat kaitannya dalam perkembangan hukum.
 Investasi asing sampai saat ini masih merupakan faktor yang sangat penting  dalam memajukan  pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi di Indonesia khususnya di dunia Industri dalam mengelola bahan baku (sawit, batu bara ,karet, minyak bumi, dll) Indonesia masih bertumpu pada negara lain. Apabila pemerintah Indonesia bisa mengatasi semua kegiatan perindustrian kemungkinan besar Idnonesia akan menjadi Negara yang lebih maju dan berkembang. Selain itu juga, mengurangi pengangguran karna banyaknya lapangan pekerjaan. Tapi pada dasarnya entah kapan itu akan teratasi .Hal ini dikarenakan Indonesia belum menganggap serius pada perindustrian dan masih besar  mengkonsumsi melainkan menciptakan produk sendiri. Berdasarkan hal tersebut, Indonesia membutuhkan investor baru sehingga pertumbuhan industri akan meningkat dan tidak hanya bertumpu pada sektor konsumsi.  Menurut Deputi Kementerian Perekonomian Rizal Affandi Lukman  ada 3 cara yang bisa dilakukan agar investor-investor baru tertarik menanamkan modalnya di Indonesia:
1)      Meningkatkan Iklim Investasi
Yang terpenting adalah peningkatan investasi dimana investor tidak takut lagi pendapatannya hilang jika berbisnis disini, maka dari itu perlu ada ketegasan hukum
2)      Efisiensi Logistik
Pemerintah sudah menyiapkan sistem logistic nasional (sisloknas) yang sejalan dengan sistem trasnportasi nasional
3)      Meningkatkan iklim kompetensi beberapa daerah
           Untuk menarik investor memang ada persaingan antarpemerintah local, iklim kompetisi ini yang harusnya ditingkatkan sehingga semakin banyak investor yang datang
            Jika tiga hal tersebut dilakukan serta ditambah dnegan penanganan masalah disparitas, Indonesia diyakini mampu menarik investor untuk menanamkan modalnya di indonesia.
Tidak hanya itu, untuk menarik minat investor menanamkan modalnya di Indonesia, maka Indonesia juga harus memperbaiki sistem keamanannya. Dengan sistem keamanan yang terjamin, para investor pasti akan merasa  nyaman dan betah untuk berinvestasi di Indonesia. Pemerintah juga harus memperbaiki stabilitas politik dan kepastian hukum tentang PMA (Penanaman Modal Asing).

Sumber :
1.      http://wonkdermayu.wordpress.com/artikel-2/wajah-hukum-indonesia/